Inilah Tata Cara Membuat NPWP Secara Online

Inilah Tata Cara Membuat NPWP Secara Online - Sebal dengan antrian di loket pembuatan NPWP pada Direktorat Wajib Pajak? Gundah dengan lamanya proses pembuatan NPWP yang memakan waktu seharian? Tenang saja.. Baru-baru ini Direktorat Wajib Pajak telah menerapkan cara membuat NPWP secara online.

Berikut ini prosedur atau tata cara yang harus anda ikuti jika ingin membuat NPWP secara online.

Inilah Tata Cara Membuat NPWP Secara Online


Buatlah akun pada Ereg Pajak

Anda dapat melakukan registrasi dengan menggunakan email aktif. Setelah proses registrasi ini, anda akan mendapatkan email konfirmasi. Kemudian isi kolom-kolom yang tersedia untuk aktivasi. Jika sudah memiliki akun Ereg Pajak, maka silahkan mengikuti tahapan berikutnya.



Siapkan dokumen atau berkas yang diperlukan

Langkah berikutnya adalah mempersiapkan berkas atau dokumen yang diperlukan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi WNI
b. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
a. KTP atau kartu identitas lain bagi WNI
b. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
c. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang. Dapat berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami
a. KTP atau kartu identitas lain bagi WNI
b. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
c. Fotokopi NPWP suami
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
e. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Dapat berupa surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak kewajiban suami.


Melakukan pendaftaran serta mengirim berkas

Proses selanjutnya adalah registrasi permohonan pembuatan NPWP dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan  setelah terlebih dahulu men-scanning berkas-berkas tersebut pada dashboard laman Ereg Pajak.

Namun, sebelum melakukan langkah tersebut, ada baiknya bagi anda untuk mengenali jenis atau kategori NPWP yang akan dibuat sesuai penjelasan di atas.


Menunggu dan mengambil NPWP yang telah siap

Proses akhirnya adalah menunggu email konfirmasi atas pendaftaran NPWP anda. Setelah mendapatkan email konfirmasi, anda diminta untuk melengkapi data diri pada formulir pendaftaran offline. Formulir tersebut dibawa ketika akan mengambil NPWP yang telah jadi ke kantor pajak yang telah anda daftarkan pada formulir online.


Mudah kan? Sebagai warga negara yang tertib administrasi, sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk memiliki NPWP bila terkena pajak penghasilan dari perusahaan atau usaha yang anda rintis.

Bila anda tidak mempunyai NPWP meskipun anda memiliki penghasilan kena pajak, maka anda akan mendapatkan pemotongan penghasilan berupa pengenaan pajak penghasilan yang lebih tinggi dari pemilik NPWP. Angka 20% dari tarif normal adalah besaran yang harus anda tanggung. Padahal batas pengenaan pajak penghasilan adalah hanya sekitar 5% berdasarkan UU pasal 21.

Anda juga berpeluang mendapatkan sanksi berupa ancaman pidana serendah-rendahnya 6 bulan dengan maksimal 6 tahun kurungan. Selain itu, anda akan diwajibkan membayar pajak terutang/belum dibayar sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari nominal pajak terutang tersebut.

Related Posts

Komentar