Nih Dia Jadwal Operasi Patuh Jaya 2019 dan Pelanggaran yang Diincar

Nih Dia Jadwal Operasi Patuh Jaya 2019 dan Pelanggaran yang Diincar – Pengguna kendaraan bermotor sudah seharusnya berperilaku tertib dalam berlalu lintas, agar kondisi di jalan bisa aman dan keselamatan antar sesama pengguna jalan bisa terwujud.

Dilantas Polda Metro rencananya akan kembali menggelar Operasi Patuh Jaya untuk membuat tertib para pengguna kendaraan.

Operasi Patuh Jaya 2019 akan dilakukan mulai tanggal 29 Agustus sampai 11 September 2019. Sejumlah jenis pelanggaran akan menjadi fokus para petugas.

"Total ada 12 jenis pelanggaran, dan fokusnya kepada pelanggar yang melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir

Nih Dia Jadwal Operasi Patuh Jaya 2019 dan Pelanggaran yang Diincar


Berikut deretan pelanggaran yang menjadi petugas di Operasi Patuh Jaya 2019, dan besaran dendanya.

- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Sementara itu, berikut besaran denda yang harus dibayar apabila melanggar lalu lintas, yang sesuai dengan peraturan.

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

Related Posts

Komentar